RANGKUMAN
TUPOKSI PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERBUP KOTIM NOMOR 17 TAHUN 2018
SEKRETARIS DESA
Pasal 12
1. Sekretaris
Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan desa, yaitu:
a.
melakukan koordinasi terhadap kegiatan
yang dilakukan oleh Kepala Seksi dan Kepala Dusun;
b. melaksanakan
pembinaan dan pelayanan teknis administrasi Pemerintah Desa dan kemasyarakatan;
c.
melaksanakan urusan keuangan,
perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan;
d. mengumpulkan,
mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan
masyarakat;
e.
menyusun laporan Pemerintah Desa; dan
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
2. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa mempunyai
fungsi:
a.
melaksanakan urusan ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
b. melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana
Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
c.
melaksanakan urusan keuangan seperti
pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan
Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa
lainnya; dan
d. melaksanakan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN
Pasal 17
1. Kepala
Urusan Umum dan Perencanaan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swadaya
mempunyai tugas antara lain:
a.
membantu Kepala Desa di bidang teknis
dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. melaksanakan
urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.
memelihara dan melestarikan aset-aset
pemerintah;
d. menyusun
perencanaan pemerintahan desa;
e.
melaksanakan urusan pelaporan; dan
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan
atasan dan/ atau Kepala Desa.
2. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan
Perencanaan mempunyai fungsi antara lain:
a.
melaksanakan urusan ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan
administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor,
penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas,
pelayanan umum; dan
b. mengoordinasikan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN KEUANGAN
Pasal 18
1. Kepala
Urusan Keuangan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swasembada atau Desa
Swakarsa atau Desa Swadaya, mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana anggaran;
b. mengurus
keuangan;
c.
menyiapkan laporan keuangan Pemerintahan
Desa; dan
d. melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.
2. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan
mempunyai fungsi, antara lain:
a.
melaksanakan urusan keuangan seperti
pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran; dan
b. melaksanakan
verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA
Pasal 20
1. Kepala
Seksi Pemerintahan Desa berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swasembada atau Desa
Swakarsa atau Desa Swadaya mempunyai tugas, antara lain:
a.
pelaksanaan tugas operasional
administratif pemerintahan desa;
b. pengelolaan
administratif kependudukan;
c.
administratif pelaksanaan ketentraman
dan ketertiban masyarakat;
d. menyusun
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun; dan
e.
melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Desa.
2. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan
Desa mempunyai fungsi, antara lain:
a.
melaksanakan manajemen tata
pemerintahan;
b. menyusun
rancangan regulasi desa;
c.
pelaksanaan administrasi pertanahan;
d. pembinaan
ketentraman dan ketertiban;
e.
pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat;
f.
pelaksanaan urusan dan pelayanan
kependudukan;
g.
penataan dan pengelolaan wilayah desa;
dan
h. pendataan
dan pengelolaan Profil Desa.
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Pasal 23
1. Kepala
Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swakarsa
atau Desa Swadaya mempunyai tugas, antara lain:
a.
melaksanakan pemberdayaan bidang
kesejahteraan masyarakat;
b. perumusan
kebijakan kesejahteraan yang meliputi sarana dan prasarana sosial, pembinaan
sosial dan penanganan masalah sosial;
c.
pelaksanaan operasional pelayanan
masyarakat; dan
d. melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
2. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi
Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi, antara lain:
a.
melaksanakan pembangunan sarana
prasarana perdesaan;
b. melaksanakan
pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; dan
c.
melaksanakan sosialisasi serta motivasi
kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda/ karangtaruna dan olah raga.
d. melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan
e.
meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan
ketenagakerjaan.
Made By: Sekdes Jaya Karet
Source: Grup WA Sekdes Kab. Kotim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar