Minggu, 01 Agustus 2021

TUPOKSI PERANGKAT DESA

 

RANGKUMAN TUPOKSI PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERBUP KOTIM NOMOR 17 TAHUN 2018

 

SEKRETARIS DESA

Pasal 12

1.  Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, yaitu:

a.   melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Seksi dan Kepala Dusun;

b.  melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi Pemerintah Desa dan kemasyarakatan;

c.   melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan;

d.  mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat;

e.   menyusun laporan Pemerintah Desa; dan

f.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a.   melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;

b.  melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;

c.   melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya; dan

d.  melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

 

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

Pasal 17

1.  Kepala Urusan Umum dan Perencanaan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swadaya mempunyai tugas antara lain:

a.   membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;

b.  melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;

c.   memelihara dan melestarikan aset-aset pemerintah;

d.  menyusun perencanaan pemerintahan desa;

e.   melaksanakan urusan pelaporan; dan

f.    melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.

 

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi antara lain:

a.   melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum; dan

b.  mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Pasal 18

1.  Kepala Urusan Keuangan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swasembada atau Desa Swakarsa atau Desa Swadaya, mempunyai tugas:

a.   menyusun rencana anggaran;

b.  mengurus keuangan;

c.   menyiapkan laporan keuangan Pemerintahan Desa; dan

d.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.

 

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi, antara lain:

a.   melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; dan

b.  melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA

Pasal 20

1.  Kepala Seksi Pemerintahan Desa berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swasembada atau Desa Swakarsa atau Desa Swadaya mempunyai tugas, antara lain:

a.   pelaksanaan tugas operasional administratif pemerintahan desa;

b.  pengelolaan administratif kependudukan;

c.   administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

d.  menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun; dan

e.   melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai fungsi, antara lain:

a.   melaksanakan manajemen tata pemerintahan;

b.  menyusun rancangan regulasi desa;

c.   pelaksanaan administrasi pertanahan;

d.  pembinaan ketentraman dan ketertiban;

e.   pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

f.    pelaksanaan urusan dan pelayanan kependudukan;

g.   penataan dan pengelolaan wilayah desa; dan

h.  pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

Pasal 23

1.  Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swakarsa atau Desa Swadaya mempunyai tugas, antara lain:

a.   melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat;

b.  perumusan kebijakan kesejahteraan yang meliputi sarana dan prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial;

c.   pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat; dan

d.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

 

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi, antara lain:

a.   melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

b.  melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; dan

c.   melaksanakan sosialisasi serta motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda/ karangtaruna dan olah raga.

d.  melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan

e.   meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

 

Made By: Sekdes Jaya Karet

Source: Grup WA Sekdes Kab. Kotim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar