DATA DIPEROLEH DARI "PETA TATA GUNA LAHAN" DESA SATIRUK.. KERJASAMA ANTARA PIHAK KE III (PT. RIMBA MAKMUR UTAMA) DENGAN PEMDES SATIRUK TENTANG PEMETAAN DESA |
Desa Satiruk secara umum wilayahnya terbagi ke dalam dua macam penyebutan, satu dikenal dengan wilayah Satiruk Laut dan yang satunya dikenal
dengan sebutan Satiruk Darat…
Di wilayah Satiruk Laut, tanahnya umumnya merupakan gabungan dari
tanah mineral alluvial (endapan sungai), mangrove, dan mineral pantai. Tanah
mineral alluvial dan mangrove dapat ditemukan pada kawasan yang menjadi muara
sungai Satiruk Besar. Tanah-tanah pada area ini cenderung memiliki reaksi asam
dengan PH 3-4. Jenis tanah ini tersebar di wilayah RT 01 sampai RT 06.
Permukiman pada keenam wilayah RT tersebut berdiri di atas zona pasang surut
sungai Satiruk Besar. Pada saat air laut pasang, diwaktu tertentu air dapat
naik hingga ke kolong-kolong rumah penduduk….
Di wilayah RT 01 sampai RT
06 juga dapat ditemukan kawasan pantai yang memiliki komposisi tanah
berupa mineral campuran hasil pelapukan dan erosi karang serta sisa endapan
sungai. Indikasi dari karakteristik ini dapat diamati secara kasat mata. Selain
berpasir putih, pantai Satiruk juga dihiasi oleh puya berwarna
hitam. Hal ini wajar mengingat pantai tersebut berada pada pertemuan tiga
perairan sekaligus, yaitu laut Jawa, teluk Sampit, dan Sungai Mentaya.
Sementara itu, jenis tanah
gambut terkonsentrasi di wilayah Satiruk SatirukDarat (RT 07 Sampai RT 10).
Keseluruhan tanah gambut di wilayah tersebut umumnya telah dimanfaatkan untuk
berbagai kepentingan, baik permukiman, pertanian, maupun perkebunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar