Sabtu, 02 Januari 2021

SEBARAN PENGGUNAAN LAHAN DESA SATIRUK

DATA DIPEROLEH DARI "PETA TATA GUNA LAHAN" DESA SATIRUK..
KERJASAMA ANTARA PIHAK KE III (PT. RIMBA MAKMUR UTAMA) DENGAN PEMDES SATIRUK TENTANG PEMETAAN DESA  


Desa Satiruk secara umum wilayahnya terbagi ke dalam dua macam penyebutan, satu dikenal dengan wilayah Satiruk Laut dan yang satunya dikenal dengan sebutan Satiruk Darat…

 

Di wilayah Satiruk Laut, tanahnya umumnya merupakan gabungan dari tanah mineral alluvial (endapan sungai), mangrove, dan mineral pantai. Tanah mineral alluvial dan mangrove dapat ditemukan pada kawasan yang menjadi muara sungai Satiruk Besar. Tanah-tanah pada area ini cenderung memiliki reaksi asam dengan PH 3-4. Jenis tanah ini tersebar di wilayah RT 01 sampai RT 06. Permukiman pada keenam wilayah RT tersebut berdiri di atas zona pasang surut sungai Satiruk Besar. Pada saat air laut pasang, diwaktu tertentu air dapat naik hingga ke kolong-kolong rumah penduduk….

 

Di wilayah RT 01 sampai RT 06 juga dapat ditemukan kawasan pantai yang memiliki komposisi tanah berupa mineral campuran hasil pelapukan dan erosi karang serta sisa endapan sungai. Indikasi dari karakteristik ini dapat diamati secara kasat mata. Selain berpasir putih, pantai Satiruk juga dihiasi oleh puya berwarna hitam. Hal ini wajar mengingat pantai tersebut berada pada pertemuan tiga perairan sekaligus, yaitu laut Jawa, teluk Sampit, dan Sungai Mentaya.

 

Sementara itu, jenis tanah gambut terkonsentrasi di wilayah Satiruk SatirukDarat (RT 07 Sampai RT 10). Keseluruhan tanah gambut di wilayah tersebut umumnya telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, baik permukiman, pertanian, maupun perkebunan.

 


Source: Laporan Hasil Pemetaan Sosial dan Spasial Desa Satiruk oleh Badan Restorasi Gambut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar