Senin, 30 Agustus 2021

PENETAPAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021

KEPALA DESA SATIRUK

KECAMATAN PULAU HANAUT KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA DESA SATIRUK

NOMOR 141/11/ST-PH/2021

TENTANG

PENETAPAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021

KEPALA DESA SATIRUK

Menimbang

:

a.   bahwa dalam rangka penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2021, maka perlu dilaksanakan Musyawarah Desa penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2021.

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Satiruk tentang Penetapan Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021.

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.   Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);

3.   Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

4.   Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019 Nomor 4);

5.   Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 Nomor 04);

6.   Peraturan Desa Satiruk Nomor 01 Tahun 2021 tentang APBDesa Tahun 2021 (Lembaran Desa Satiruk Tahun 2021 Nomor 01).

 

Memperhatikan

:

1.   Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/III/2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa.

2.   Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 30/PR1.00/IV/2021 perihal Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa.

3.   Berita Acara Hasil Musyawarah Desa tentang Penetapan Hasil Pendataan Data SDGs Desa Tahun 2021 tanggal 30 Bulan Agustus Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Satiruk Kecamatan Pualau Hanaut.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Menetapkan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Satiruk  Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sebagaimana terlampir.

KEDUA

:

Data SDGs Desa memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa.

KETIGA

:

Pendataan desa merupakan sensus partisipatoris dengan melibatkan seluruh warga desa secara inklusif dan partisipasi masyarakat desa dilakukan dengan cara menjadi anggota kelompok kerja pendataan, memberikan jawaban yang benar, lengkap, akurat dan memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa.

KEEMPAT

                       

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Satiruk

Pada tanggal 30 Agustus 2021

KEPALA DESA SATIRUK,

          ttd

           A S R A

 

TEMBUSAN : Keputusan  ini disampaikan kepada :

Yth.  1.  Bupati Kotawaringin Timur

        2.  Kepala DPMD Kabupaten Kotawaringin Timur

       3.  Camat Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur

        4.  BPD Desa Satiruk

       5.  Arsip

 

 

 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA SATIRUK

 

 

NOMOR

:

141/11/ST-PH/2021

 

 

TANGGAL

:

30 Agustus  2021

 

PENETAPAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA

DESA SATIRUK KECAMATAN PULAU HANAUT KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

TAHUN 2021

 

NO

 

JENIS SURVEY

 

KETERANGAN

1.

Survey Desa

Survey Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data Lokasi desa, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDes, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDes, infrastuktur dan lainnya.

 

 

Lengkap

 

2.

Survey RT

Jumlah RT yang telah didata sebanyak 10 (sepuluh) RT dan sebanyak 04 (empat) RW, yang terdiri dari data diskripsi lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama/sosbud, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga.

 

 

 

 

Lengkap

 

3.

Survey Keluarga

Jumlah Keluarga yang telah didata sebanyak 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) keluarga, yang terdiri dari data diskripsi lokasi, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain.

 

 

Lengkap

 

4.

Survey Individu

Jumlah individu yang telah didata sebanyak 1277 (seribu dua ratus tujuh puluh tujuh) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan.

 

 

Lengkap




















KEPALA DESA SATIRUK

 ttd

 A S R A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar