Labels

Tampilkan postingan dengan label TUPOKSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUPOKSI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Agustus 2021

OUTPUT PELAYANAN/TUGAS PERANGKAT DESA

 SEKRETARIS DESA

1.     Rancangan Peraturan Desa

2.     Rancangan Peraturan Kepala Desa

3.     Rancangan Keputusan Kepala Desa

4.     Rancangan RPJMDes

5.     Rancangan RKPDes

6.     Rancangan APBDes

7.     Semua pelayanan administratif desa dan warga desa

8.     Operator Aplikasi Siskeudes (Bidang Perencanaan dan Penganggaran)

 

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

1.     Buku Kas Umum

2.     Buku Pembantu Kas Tunai

3.     Buku Pembantu Bank

4.     Buku Kas Pembantu Kegiatan

5.     Buku kas Pembantu Pajak

6.     Laporan Realisasi APBDes

7.     Kwitansi Pengeluaran

8.     Laporan Output Dana Desa

9.     Semua pelayanan yang bersifat Keuangan

10.   Operator Aplikasi Siskeudes (Bidang Penatausahaan dan Pembukuan)

 

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

1.     Surat Pengantar Kartu Keluarga Baru

2.     Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk

3.     Surat Pengantar Perubahan Data Diri

4.     Surat Pengantar Perubahan Data Keluarga

5.     Surat Pengantar Akta Kelahiran

6.     Surat Keterangan Pindah

7.     Surat Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA)

8.     Surat Keterangan Kelahiran

9.     Surat Keterangan Kematian

10.   Surat Keterangan Kehilangan KTP, KK, dll

11.   Surat Keterangan Domisili

12.   Surat Pengantar Nikah

13.   Surat Keterangan Tanah

14.   Surat Keterangan Balik Nama

15.   Surat Keterangan Hibah

16.   Surat Keterangan Waris

17.   Surat Izin Mendirikan Bangunan

18.   Semua Pelayanan yang bersifat data kependudukan warga

19.   Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Pemerintahan Desa

20.   Operator Aplikasi Website Pordeskel

 

 

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

1.     Surat Keterangan Tidak Mampu (untuk berobat, sekolah, Pemasangan Listrik, BPJS, dll)

2.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian

3.     Surat Izin Mengumpulkan Orang Banyak

4.     Surat Keterangan Izin Usaha

5.     Surat Keterangan Penghasilan

6.     Surat Keterangan Adopsi Anak

7.     Surat Keterangan Jalan-Bepergian

8.     Berita Acara Rapat Desa dan Daftar Hadir

9.     Semua Pelayanan yang bersifat data umum warga

10.   Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

11.   Operator Aplikasi Sipades

 

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

1.     Daftar Penerima PKH

2.     Daftar Penerima BPJS

3.     Daftar Penerima BPNT

4.     Daftar Penduduk Disabilitas

5.     Daftar Tanda Terima Upah Pekerja

6.     Daftar RAB Kegiatan Pembangunan di Desa

7.     Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

8.     Semua data yang bersifat dengan kesejahteraan warga

9.     Operator aplikasi SIKSS

 

Source: Grup WA Sekdes Kab. Kotim

 

TUPOKSI PERANGKAT DESA

 

RANGKUMAN TUPOKSI PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERBUP KOTIM NOMOR 17 TAHUN 2018

 

SEKRETARIS DESA

Pasal 12

1.  Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, yaitu:

a.   melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Seksi dan Kepala Dusun;

b.  melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi Pemerintah Desa dan kemasyarakatan;

c.   melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan;

d.  mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat;

e.   menyusun laporan Pemerintah Desa; dan

f.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a.   melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;

b.  melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;

c.   melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya; dan

d.  melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

 

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

Pasal 17

1.  Kepala Urusan Umum dan Perencanaan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swadaya mempunyai tugas antara lain:

a.   membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;

b.  melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;

c.   memelihara dan melestarikan aset-aset pemerintah;

d.  menyusun perencanaan pemerintahan desa;

e.   melaksanakan urusan pelaporan; dan

f.    melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.

 

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi antara lain:

a.   melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum; dan

b.  mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Pasal 18

1.  Kepala Urusan Keuangan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swasembada atau Desa Swakarsa atau Desa Swadaya, mempunyai tugas:

a.   menyusun rencana anggaran;

b.  mengurus keuangan;

c.   menyiapkan laporan keuangan Pemerintahan Desa; dan

d.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.

 

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi, antara lain:

a.   melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; dan

b.  melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA

Pasal 20

1.  Kepala Seksi Pemerintahan Desa berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swasembada atau Desa Swakarsa atau Desa Swadaya mempunyai tugas, antara lain:

a.   pelaksanaan tugas operasional administratif pemerintahan desa;

b.  pengelolaan administratif kependudukan;

c.   administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

d.  menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun; dan

e.   melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai fungsi, antara lain:

a.   melaksanakan manajemen tata pemerintahan;

b.  menyusun rancangan regulasi desa;

c.   pelaksanaan administrasi pertanahan;

d.  pembinaan ketentraman dan ketertiban;

e.   pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

f.    pelaksanaan urusan dan pelayanan kependudukan;

g.   penataan dan pengelolaan wilayah desa; dan

h.  pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

Pasal 23

1.  Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swakarsa atau Desa Swadaya mempunyai tugas, antara lain:

a.   melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat;

b.  perumusan kebijakan kesejahteraan yang meliputi sarana dan prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial;

c.   pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat; dan

d.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

 

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi, antara lain:

a.   melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

b.  melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; dan

c.   melaksanakan sosialisasi serta motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda/ karangtaruna dan olah raga.

d.  melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan

e.   meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

 

Made By: Sekdes Jaya Karet

Source: Grup WA Sekdes Kab. Kotim