Senin, 30 Agustus 2021

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN DATA SDGs DESA SATIRUK TAHUN 2021

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA

PENETAPAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021

DESA SATIRUK

 

Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Desa berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Tahun 2021, di Desa Satiruk Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, maka pada :

 

Hari dan Tanggal   : Senin 30 Agustus 2021

Jam                      : 08.00 WIB

Tempat                 : Balai Desa Satiruk

 

Telah dilaksanakan Musyawarah Desa SDGs Tahun 2021 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait sebagaimana daftar hadir terlampir.

 

Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur Pimpinan musyawarah dan narasumber adalah sebagai berikut:

A.    Agenda/Materi

1.    Penyampaian Pencapaian SDGs Desa;

2.    Evaluasi dan Pembahasan Pencapaian SDGs Desa Tahun 2021; dan

3.    Penetapan SDGs Desa.

B.    Unsur Pimpinan Musyawarah dan Narasumber

1.    Pimpinan Musdes  : Masykur Ketua BPD

2.    Notulen                 : Samsul Sekretaris BPD

Narasumber          : 1. Asra Kepala Desa

                              2. Mahsuni Pendamping Lokal    Desa

                              3. M. Al. Furqan                   Ketua Pokja

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa Penetapan Data SDGs Desa tahun 2021 yaitu:

1.       a. Survey Desa

Survey Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDes, asset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDes, infrastuktur dan lainnya.

b. Survey RT

Jumlah RT yang telah didata sebanyak 10 (Sepuluh) RT dan sebanyak 3 (Tiga) RW, yang terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama/sosbud, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga.

c.    Survey Keluarga

Jumlah Keluarga yang telah didata sebanyak  359 (.Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan) keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain.

d.   Survey Individu

Jumlah individu yang telah didata sebanyak 1277 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuhu) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan.

1.   Penetapan data SDGs Desa Satiruk Tahun 2021 dengan mendata Katagori Data Desa Data Rukun tetangga Data Keluaraga dan Data Individutelah mencapai 100% dengan Data manual

2.   Penyelesaiaan proses Upload data selambat lambatnya 30 Hari dari  penandatanganan Berita Acara ini

3.   Menetapkan data SDGs Desa Satiruk Tahun 2021

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

Kepala Desa Satiruk

 

 

 

 

ASRA

            Satiruk, 30 Agustus 2021

Ketua BPD

 

 

 

 

MASYKUR

 

Mengetahui dan Menyetujui

Wakil Masyarakat

1. M. Al. Furqan

1.

Pokja

2. M Sani Badri

2.

Tokoh Mayrakat/Agama

3. Wahidah

3.

Tokoh Perempuan

4. Eka Purwanti

4.

LPMD

5. Mahsuni

5.

PLD


 

 


Logo Kab

PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

KECAMATAN PULAU HANAUT

DESA SATIRUK

Jln.Bapinang Pagatan No 01 Kode Pos:74362

 

NOTULENSI

MUSYAWARAH DESA

PENETAPAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021

Hari/Tanggal  : Senin 30 Agustus 2021

Waktu            : 08.00 WIB

Tempat          : Balai Desa Satiruk

       Agenda           : Penetapan Data SDGS Desa Tahun 2021

Pada harini Senin Tanggal 30 Agustus dilakukan Musyawarah Desa penatapan Hasil Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 yang di hadiri oleh semua Tim dan semua RT dan RW , BPD, LPMD dan Perwakilan Masyarakat Desa serta hadir juga dari Kecamatan Pulau Hanaut serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam acara Musyawarah Desa Penetapan data SDGs Desa ini, acara di Musyawarah ini di buka oleh BPD, menyayikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan dari Kepala Desa Serambut,Sambutan Camat Pulau Hanaut, sambutan dari Pendamping  Desa kemudian Pembacaan hasil Pendataan oleh ketua Tim ,yang di mulai dari RT 01 s/d RT 10, setelah selesai pembacaan hasil pendataan oleh ketua Tim Pembawa acara memberikan waktu kepda warga Desa untuk menanggapi hasil pendataan SDGs tersebut Satu persatu RT dan RW menyatakan menyetujui hasil pendataan oleh Tim pendataan Desa selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa penetapan hasil pendataan sepakat dengan hasil tersebut acara selanjutnya penandatanganan Dokomen Barita Acara Musdes Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021, Selanjutnya ketua BPD  Menyerahkan hasil Pendataan kepada Kepala Desa untuk di Arsipkan, Acara pun selesai dan berakhir pada Pukul 11.00 WIB Pimpinan Musyawarah Desa menutup acara Musdes.

 

 

Pimpinan Rapat

 

 

 

Masykur

Satiruk,  30 Agustus 2021

Notulensi

 

 

 

Samsul

 





DOKUMENTASI




 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar