BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA
PENETAPAN DATA SDGs DESA
TAHUN 2021
DESA SATIRUK
Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Desa berbasis
Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Tahun 2021, di Desa Satiruk Kecamatan Pulau Hanaut
Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, maka pada :
Hari dan Tanggal :
Senin 30 Agustus 2021
Jam :
08.00 WIB
Tempat :
Balai Desa Satiruk
Telah dilaksanakan Musyawarah Desa SDGs Tahun 2021
yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa
serta unsur lain yang terkait sebagaimana daftar hadir terlampir.
Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah ini
serta yang bertindak selaku unsur Pimpinan musyawarah dan narasumber adalah
sebagai berikut:
A.
Agenda/Materi
1.
Penyampaian Pencapaian SDGs
Desa;
2.
Evaluasi dan Pembahasan
Pencapaian SDGs Desa Tahun 2021; dan
3.
Penetapan SDGs Desa.
B.
Unsur Pimpinan Musyawarah dan
Narasumber
1.
Pimpinan Musdes : Masykur Ketua BPD
2.
Notulen : Samsul Sekretaris BPD
Narasumber : 1. Asra Kepala Desa
2.
Mahsuni Pendamping Lokal Desa
3.
M. Al. Furqan Ketua Pokja
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap
materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal
yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa Penetapan Data
SDGs Desa tahun 2021 yaitu:
1.
a. Survey Desa
Survey Desa yang telah
diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa,
regulasi, APBDes, asset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa,
BUMDes, unit usaha BUMDes, infrastuktur dan lainnya.
b. Survey RT
Jumlah RT yang telah didata
sebanyak 10 (Sepuluh) RT dan sebanyak 3 (Tiga) RW, yang terdiri dari data
lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas
ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana
pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama/sosbud, lembaga keagamaan,
lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga.
c.
Survey Keluarga
Jumlah Keluarga yang telah
didata sebanyak 359 (.Tiga Ratus
Lima Puluh Sembilan) keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan
pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses
sarana prasarana, dan lain-lain.
d.
Survey Individu
Jumlah individu yang telah
didata sebanyak 1277 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh
Tujuhu) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan,
penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan.
1.
Penetapan data SDGs Desa
Satiruk Tahun 2021 dengan mendata Katagori Data Desa Data Rukun tetangga Data
Keluaraga dan Data Individutelah mencapai 100% dengan Data manual
2.
Penyelesaiaan proses Upload
data selambat lambatnya 30 Hari dari penandatanganan
Berita Acara ini
3.
Menetapkan data SDGs Desa
Satiruk Tahun 2021
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan
dengan penuh tanggungjawab untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Kepala Desa Satiruk ASRA |
Satiruk, 30 Agustus 2021 Ketua BPD MASYKUR |
Mengetahui dan Menyetujui
Wakil Masyarakat
1. M. Al. Furqan |
1. |
Pokja |
2. M Sani Badri |
2. |
Tokoh Mayrakat/Agama |
3. Wahidah |
3. |
Tokoh Perempuan |
4. Eka Purwanti |
4. |
LPMD |
5. Mahsuni |
5. |
PLD |
|
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR KECAMATAN PULAU HANAUT DESA SATIRUK Jln.Bapinang Pagatan No 01 Kode Pos:74362 |
|
NOTULENSI
MUSYAWARAH DESA
PENETAPAN
DATA SDGs DESA TAHUN 2021
Hari/Tanggal : Senin 30 Agustus 2021
Waktu : 08.00 WIB
Tempat : Balai Desa Satiruk
Agenda : Penetapan Data SDGS Desa Tahun 2021
Pada harini Senin Tanggal 30 Agustus dilakukan Musyawarah Desa penatapan Hasil Pendataan SDGs
Desa Tahun 2021 yang di hadiri oleh semua Tim dan semua RT dan RW ,
BPD, LPMD dan Perwakilan Masyarakat Desa serta hadir juga dari Kecamatan Pulau
Hanaut serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam acara Musyawarah
Desa Penetapan data SDGs Desa ini, acara di Musyawarah ini di buka oleh BPD,
menyayikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan dari Kepala Desa Serambut,Sambutan
Camat Pulau Hanaut, sambutan dari Pendamping
Desa kemudian Pembacaan hasil Pendataan oleh ketua Tim ,yang di mulai
dari RT 01 s/d RT 10, setelah selesai pembacaan hasil pendataan oleh ketua
Tim Pembawa acara memberikan waktu kepda warga Desa untuk menanggapi hasil
pendataan SDGs tersebut Satu persatu RT
dan RW menyatakan menyetujui hasil pendataan oleh Tim pendataan
Desa selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa penetapan hasil pendataan
sepakat dengan hasil tersebut acara selanjutnya penandatanganan Dokomen Barita
Acara Musdes Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021, Selanjutnya
ketua BPD Menyerahkan hasil Pendataan
kepada Kepala Desa untuk di Arsipkan, Acara pun selesai dan berakhir pada Pukul
11.00 WIB
Pimpinan Musyawarah Desa menutup acara Musdes.
Pimpinan Rapat Masykur |
Satiruk, 30 Agustus 2021 Notulensi Samsul |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar