Desa Satiruk adalah salah satu desa di Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang terletak ± 40 Kilometer dari Ibukota Kecamatan. Sampai saat ini sejarah kelahiran Desa Satiruk belum bisa diketahui secara lengkap karena tidak adanya bukti-bukti tertulis yang menerangkan tentang asal usul atau sejarah dari Desa Satiruk.
Namaun dapat sedikit dijelaskan bahwa sekalipun baru ditetapkan sebagai desa definitif pada tahun 1992, namun sejarah Desa Satiruk sejatinya telah dimulai sejak ratusan tahun silam. Nenek moyang masyarakat Desa Satiruk berasal dari wilayah Tenggara pulau Kalimantan (kini Kalimantan Selatan), yang memutuskan untuk berlayar untuk mencari tanah-tanah baru. Pelayaran tersebut kemudian berujung di muara Sungai Mentaya. Kelompok pelayar itu memutuskan untuk membuka lahan di salah satu tepian sungai tersebut, yang notabene berbatasan langsung dengan perairan teluk Sampit. Dengan membabat mangrove, maka cikal bakal Satiruk mulai terbentuk. Dapat dikatakan, Satiruk merupakan salah satu kampung masyarakat Banjar di pesisir Kalimantan Tengah yang paling permulaan. Salah satu pendahulu tersebut adalah Dato Ager. Setelah wafatnya, ia diberkahi karomah berupa nisannya (nisan kayu) yang tidak terbakar api di saat nisan-nisan kuburan yang lain serta lahan sekitarnya terbakar habis.
Secara kultural, kelompok masyarakat Satiruk sejatinya tidak hanya hidup di wilayah kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat Satiruk juga masih berkerabat dengan penduduk di teluk Piai. Namun atas dasar pembagian dan otonomi daerah di Kalimantan Tengah, maka kelompok masyarakat yang saling berkerabat ini kini terpisah ke dalam dua Kabupaten yang berbeda. Wilayah Satiruk masuk ke dalam administrasi Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara itu, kawasan teluk Piai masuk ke kawasan Kabupaten Katingan.
Hingga tahun 1980-an, Desa Satiruk merupakan sebuah dusun yang menjadi bagian dari desa Bapinang Hilir Laut (Kelampan). Inisiatif pemekaran Desa Satiruk dimulai pada tahun 1989. Pada tahun 1992, Desa Satiruk kemudian ditetapkan sebagai desa definitif hingga saat ini. Dengan demikian, Desa Satiruk secara administratif telah berusia hampir 30 tahun.
Source: Laporan Hasil Pemetaan Sosial dan Spasial Desa Satiruk oleh Badan Restorasi Gambut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar