Senin, 30 Agustus 2021

PENETAPAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021

KEPALA DESA SATIRUK

KECAMATAN PULAU HANAUT KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA DESA SATIRUK

NOMOR 141/11/ST-PH/2021

TENTANG

PENETAPAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021

KEPALA DESA SATIRUK

Menimbang

:

a.   bahwa dalam rangka penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2021, maka perlu dilaksanakan Musyawarah Desa penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2021.

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Satiruk tentang Penetapan Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021.

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.   Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);

3.   Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

4.   Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019 Nomor 4);

5.   Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 Nomor 04);

6.   Peraturan Desa Satiruk Nomor 01 Tahun 2021 tentang APBDesa Tahun 2021 (Lembaran Desa Satiruk Tahun 2021 Nomor 01).

 

Memperhatikan

:

1.   Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/III/2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa.

2.   Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 30/PR1.00/IV/2021 perihal Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa.

3.   Berita Acara Hasil Musyawarah Desa tentang Penetapan Hasil Pendataan Data SDGs Desa Tahun 2021 tanggal 30 Bulan Agustus Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Satiruk Kecamatan Pualau Hanaut.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Menetapkan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Satiruk  Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sebagaimana terlampir.

KEDUA

:

Data SDGs Desa memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa.

KETIGA

:

Pendataan desa merupakan sensus partisipatoris dengan melibatkan seluruh warga desa secara inklusif dan partisipasi masyarakat desa dilakukan dengan cara menjadi anggota kelompok kerja pendataan, memberikan jawaban yang benar, lengkap, akurat dan memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa.

KEEMPAT

                       

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Satiruk

Pada tanggal 30 Agustus 2021

KEPALA DESA SATIRUK,

          ttd

           A S R A

 

TEMBUSAN : Keputusan  ini disampaikan kepada :

Yth.  1.  Bupati Kotawaringin Timur

        2.  Kepala DPMD Kabupaten Kotawaringin Timur

       3.  Camat Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur

        4.  BPD Desa Satiruk

       5.  Arsip

 

 

 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA SATIRUK

 

 

NOMOR

:

141/11/ST-PH/2021

 

 

TANGGAL

:

30 Agustus  2021

 

PENETAPAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA

DESA SATIRUK KECAMATAN PULAU HANAUT KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

TAHUN 2021

 

NO

 

JENIS SURVEY

 

KETERANGAN

1.

Survey Desa

Survey Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data Lokasi desa, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDes, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDes, infrastuktur dan lainnya.

 

 

Lengkap

 

2.

Survey RT

Jumlah RT yang telah didata sebanyak 10 (sepuluh) RT dan sebanyak 04 (empat) RW, yang terdiri dari data diskripsi lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama/sosbud, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga.

 

 

 

 

Lengkap

 

3.

Survey Keluarga

Jumlah Keluarga yang telah didata sebanyak 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) keluarga, yang terdiri dari data diskripsi lokasi, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain.

 

 

Lengkap

 

4.

Survey Individu

Jumlah individu yang telah didata sebanyak 1277 (seribu dua ratus tujuh puluh tujuh) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan.

 

 

Lengkap




















KEPALA DESA SATIRUK

 ttd

 A S R A

LAPORAN HASIL PENDATAAN SDGs DESA SATIRUK

  

LAPORAN HASIL PENDATAAN SDGs DESA SATIRUK

OLEH KETUA POKJA PENDATAAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA DESA SATIRUK

TAHUN 2021

 

Assalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuhu, selamat pagi/siang, salam sejahtera buat kita semua

 

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga kami dapat menyelesaikan kegiatan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021.

Tak lupa pula kami haturkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam proses pendataan khususnya kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa serta teristimewa buat semua anggota Pokja Pendataan SDGs Desa.

Laporan Hasil Pendataan SDGs Desa ini kami susun berdasarkan tahapan kegiatan sebagai berikut :

1.   Sosialisasi SDGs Desa;

2.   Rapat awal persiapan pendataan SDGs Desa dan Pembentukan Pokja Pendataan dan Pemutakhiran Data Desa Tahun 2021 melalui Keputusan Kepala Desa;

3.   Pembekalan Pokja Pendataan dan Pemutakhiran Data Desa Tahun 2021;

4.   Registrasi Pokja terdiri atas Admin Desa dan Enumerator;

5.   Pelaksanaan Pendataan SDGs Desa;

6.   Rapat akhir pelaksanaan Pendataan SDGs Desa; dan

7.   Musyawarah Desa Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa.

Hasil pelaksanaan Pendataan SDGs Desa yang dapat kami laporkan terdiri dari Survey Desa, Survey Rumah Tangga, Survey Keluarga dan Survey Individu dengan Uraian sebagai berikut :

 

a.   Survey Desa

Jumlah unsur Pemerintah Desa yang telah didata sebanyak 5 (Lima) Orang, Jumlah unsur BPD yang telah didata sebanyak 5(Lima) Orang, serta data : Lokasi Desa, Pemerintahan Desa, Musyawarah Desa, Regulasi, APBDesa, Aset Desa, Layanan, Kerjasama, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUMDesa, Unit Usaha BUMDesa serta Infrastuktur dan lainnya.

 

b.   Survey Rumah Tangga

Jumlah RT yang telah didata sebanyak 10 (Sepuluh) RT dan RW sebanyak 3 (Tiga) RW, serta data Deskripsi Lokasi, Pengurus RT/RW, Lembaga Ekonomi, Industri, Sarana Ekonomi, Fasilitas Ekonomi, Infrastruktur, Lingkungan, Bencana, Mitigasi Bencana, Sarana Pendidikan, Kesehatan, Kejadian Luar Biasa, Agama/Sosbud, Lembaga Keagamaan, Lembaga Kemasyarakatan, Keamanan, Tindak Kejahatan dan Kegiatan Warga.

 

c.   Survey Keluarga

Jumlah Keluarga yang telah didata sebanyak 359 (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan) KKserta data Diskripsi Lokasi, Akses Pendidikan, Akses Kesehatan, Akses Tenaga Kesehatan, Akses Sarana Prasarana, dan lain-lain.

 

d.   Survey Individu

Jumlah individu yang telah didata sebanyak 1277 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuhjiwa, serta data Individu, Pekerjaan, Penghasilan, Kesehatan, Disabilitas dan Pendidikan yang dilakukan dengan metode by Name by Address.

 

Masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pendataan SDGs Desa adalah :

1.   Kondisi sebagian besar wilayah RT yang terpisah pisah dengan jarak yang cukup jauh dengan kondisi jalan yang sebagian masih tanah polos yang berlumpur ketika curah hujan tinggi.

2.   Karena kebanyakan warga desa adalah petani dan buruh Tani serta  ada juga yang Nelayan sehingga pada saat  Angota Tim mendatangi mareka untuk melakukan pendataan ada sebagian warga tidak ada di tempat sehingga harus mendatangi kembali yang bersangkutan untuk didata.

3.   Adanya warga masyarakat Desa yang masih beralamat di Desa Satiruk tetapi orang tersebut tidak tinggal atau berada lagi di Desa Satiruk atau sudah tinggal di wilayah Desa lain. 

4.   Lemahnya jaringan Internet dan jaringan Telpon juga merupakan kendala kami saat melaksanakan kegiatan serta pada saat ketika akan melakukan pengimputan dan upload Data Ke Aplikasi SDGs.

5.   Ditambah lagi Aplikasi yang sering tidak bisa dibuka pada saat kami mau menginput dan mengupload Data sehingga penyelesaiaan input dan upload Data ke Aplikasi jadi tidak tepat waktu. 

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka dibutuhkan rekomendasi tindaklanjut oleh Pemerintah Desa agar kiranya hasil pendataan ini dapat lebih valid dan terukur serta dilakukan pemutakhiran setiap tahun.

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Ketua Pokja

    ttd

(M. AL. FURQAN)

 

 

LAMPIRAN LAPORAN POKJA DESA SATIRUK

HASIL PENDATAAN TAHUN 2021

NO

RT

NAMA KETUA RT

KK

L

P

L/P

KET

1

01

Muhamad Hata

48

78

82

160

JIWA

2

02

Marlan

39

55

62

117

JIWA

3

03

Supiyadi

36

63

65

128

JIWA

4

04

Juani

50

89

84

173

JIWA

5

05

M Yunan

35

72

75

147

JIWA

6

06

Bahim

16

31

27

58

JIWA

7

07

Mahdir

39

78

72

150

JIWA

8

08

Alfianur

31

78

53

128

JIWA

9

09

M.Sani Badri

36

70

50

120

JIWA

10

10

Syahrul

29

53

43

96

JIWA

11

 

Jumlah

359

664

613

1277

JIWA