KEPALA
DESA SATIRUK
KECAMATAN
PULAU HANAUT KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
KEPUTUSAN
KEPALA DESA SATIRUK
NOMOR 141/11/ST-PH/2021
TENTANG
PENETAPAN
HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021
KEPALA
DESA SATIRUK
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka
penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2021, maka perlu dilaksanakan
Musyawarah Desa penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2021. b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa Satiruk tentang Penetapan
Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); 3. Peraturan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 4. Peraturan
Bupati Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019
Nomor 4); 5. Peraturan
Bupati Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 (Berita
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 Nomor 04); 6. Peraturan Desa Satiruk Nomor 01
Tahun 2021 tentang APBDesa Tahun 2021 (Lembaran Desa Satiruk Tahun
2021 Nomor 01). |
Memperhatikan |
: |
1. Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Nomor 5/PR.03.01/III/2021 perihal Pemutakhiran Data IDM
Berbasis SDGs Desa. 2. Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Nomor 30/PR1.00/IV/2021 perihal Penegasan Pemutakhiran
Data IDM Berbasis SDGs Desa. 3. Berita
Acara Hasil Musyawarah Desa tentang Penetapan Hasil Pendataan Data SDGs Desa
Tahun 2021 tanggal 30 Bulan Agustus Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula
Kantor Desa Satiruk Kecamatan Pualau Hanaut. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
PERTAMA |
: |
Menetapkan
hasil pemutakhiran data SDGs Desa Satiruk Kecamatan Pulau
Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021
sebagaimana terlampir. |
KEDUA |
: |
Data SDGs
Desa memuat data kewilayahan dan data
kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa. |
KETIGA |
: |
Pendataan desa
merupakan sensus partisipatoris dengan melibatkan seluruh warga desa secara
inklusif dan partisipasi masyarakat desa dilakukan dengan cara menjadi
anggota kelompok kerja pendataan, memberikan jawaban yang benar, lengkap,
akurat dan memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa. |
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan
di Satiruk
Pada
tanggal 30 Agustus 2021
KEPALA DESA SATIRUK,
ttd
A S R A
TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. 1. Bupati Kotawaringin
Timur
2. Kepala
DPMD Kabupaten Kotawaringin Timur
3. Camat
Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur
4. BPD
Desa Satiruk
5. Arsip
LAMPIRAN |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA DESA SATIRUK |
||
|
|
NOMOR |
: |
141/11/ST-PH/2021 |
|
|
TANGGAL |
: |
30
Agustus 2021 |
PENETAPAN
HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA
DESA SATIRUK KECAMATAN PULAU
HANAUT KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
TAHUN
2021
NO | JENIS SURVEY | KETERANGAN |
1. | Survey Desa Survey Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data Lokasi desa, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDes, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDes, infrastuktur dan lainnya. | Lengkap |
2. | Survey RT Jumlah RT yang telah didata sebanyak 10 (sepuluh) RT dan sebanyak 04 (empat) RW, yang terdiri dari data diskripsi lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama/sosbud, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga. | Lengkap |
3. | Survey Keluarga Jumlah Keluarga yang telah didata sebanyak 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) keluarga, yang terdiri dari data diskripsi lokasi, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain. | Lengkap |
4. | Survey Individu Jumlah individu yang telah didata sebanyak 1277 (seribu dua ratus tujuh puluh tujuh) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan. | Lengkap |
KEPALA DESA
SATIRUK
ttd
A S R A