Minggu, 19 September 2021

Permendes No 7 Tahun 2021 Sebagai Acuan Untuk Menyusun RKPDes dan APBDes Tahun 2022

Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam penggunaan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT yang diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Permendes Nomor 7 tahun 2021 ini menjadi dasar bagi Desa dalam menyusun RKPDes dan APBDes 2022.

Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu:

1.   Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa

2.   Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa

3.   Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa

Untuk mengoperasionalkan Prioritas Pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan

·       SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan

·       SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.

2. Desa ekonomi tumbuh merata

·       SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;

·       SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;

·       SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan

·       SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

3. Desa peduli kesehatan

·       SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;

·       SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan

·       SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.

4. Desa peduli lingkungan

·       SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;

·       SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;

·       SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan

·       SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.

5. Desa peduli pendidikan

·       SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.

6. Desa ramah perempuan

·       SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.

7. Desa berjejaring

·       SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.

8. Desa tanggap budaya

·       SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan

·    SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar