Rabu, 22 September 2021

SELAMAT!... KEPADA BPD SATIRUK TERPILIH...

 


Pelantikan Anggota BPD Satiruk di gelar di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Pulau Hanaut Kab Kotim, periode 2021-2027. Seluruh anggota BPD yang dilantik merupakan anggota yang terpilih dalam pemilihan BPD priode 2021-2027 di Desa Satiruk. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB – Selesai.


Dalam Sambutannya Kepala Desa Satiruk memberikan ucapan selamat kepada 5 calon BPD terpilih dan berharap kedepannya semoga BPD terpilih bisa bersinergi dengan baik dalam menjalankan tugas yaitu membangun desa kita ini agar lebih baik lagi dari sebelumnya… “ucap pak kades”

Kemudian Bapak Camat Pulau Hanaut dalam sambutannya menyampaikan juga ucapan Selamat kepada Anggota BPD Desa Satiruk dan menekankan dalam menjalankan tugasnya kedepan harus semangat dan professional, beliau juga sangat berharap agar selalu tetap mendukung serta mengawasi kinerja pemerintahan Desa Satiruk dengan baik nantinya.


Kemudian pengambilan sumpah/Janji BPD Terpilih, yang mana kegiatan ini tidak seperti biasanya, tidak dilantik oleh bapak Bupati, karena adanya Covid 19, sehingga disini ada kebijakan pelantikan BPD harus perhatikan hal tentang SOP kesehatan dan Keamanan dengan berkumpul terbatas serta penggunaan Masker. Sehingga pengambilan sumpah/Janji BPD terpilih dilaksanakan/dilantik oleh Bapak Camat Pulau Hanaut Ir. Eddy Mashamy,M.M di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Pulau Hanaut.

Alhamdulillah acara Pelantikan BPD periode 2021-2027 ini berlangsung dengan aman dan lancer.

Sekali lagi, selamat kepada 5 calon BPD terpilih… Semoga kedepannya BPD Terpilih bisa lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya dan bisa bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk bersama-sama membangun Desa Satiruk ini agar lebih maju lagi didalam semua aspek pembangunan…

By Furqan

*Pelantikan Kemarin Februari 2021

dokumentasi





Minggu, 19 September 2021

Permendes No 7 Tahun 2021 Sebagai Acuan Untuk Menyusun RKPDes dan APBDes Tahun 2022

Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam penggunaan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT yang diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Permendes Nomor 7 tahun 2021 ini menjadi dasar bagi Desa dalam menyusun RKPDes dan APBDes 2022.

Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu:

1.   Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa

2.   Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa

3.   Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa

Untuk mengoperasionalkan Prioritas Pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan

·       SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan

·       SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.

2. Desa ekonomi tumbuh merata

·       SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;

·       SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;

·       SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan

·       SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

3. Desa peduli kesehatan

·       SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;

·       SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan

·       SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.

4. Desa peduli lingkungan

·       SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;

·       SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;

·       SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan

·       SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.

5. Desa peduli pendidikan

·       SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.

6. Desa ramah perempuan

·       SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.

7. Desa berjejaring

·       SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.

8. Desa tanggap budaya

·       SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan

·    SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Minggu, 05 September 2021

PENYALURAN BLT-DD PERIODE SEPTEMBER DESA SATIRUK TAHUN 2021

 

Pemerintah Desa Satiruk kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang di laksanakan pada hari Senin tanggal 6 September 2021. BLT-DD ub. September di serahkan kepada masyarakat sebanyak 32 KK dengan masing-masing KK mendapat Rp.300.000,-. Penyaluran BLT-DD telah di laksanakan sebanyak 9 kali oleh Pemerintah Desa Satiruk sampai dengan bulan September ini (Januari-September).

 

Dalam sambutannya Kepala Desa Satiruk tetap memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penularan covid-19 dengan selalu berprilaku hidup bersih dan sehat, kita harus pandai menjaga diri, jaga kebersihan, cuci tangan sebelum makan dan setelah berkatifitas di luar rumah serta mengindari kerumunan. Virus corona ini penyakit yang berbahaya, jangan merasa hebat dan jangan di tantang," katanya. 


Disamping itu beliau juga memberi pemahaman bahwa ada beberapa bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk menghadapi dampak pandemi virus covid-19, diantaranya ada bantuan BLT-DD, PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).  "Masyarakat sebagai penerima bantuan harus tahu bahwa hanya bisa menerima satu jenis batuan, tidak bisa double (lebih), ini disampaikan beliau agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat penerima bantuan dengan pemerintahan desa," tutupnya.


DOKUMENTASI

penyerahan oleh pendamping lokal desa (PLD)

penyerahan oleh ketua BPD

penyerahan oleh Kepala Desa



by furqan