Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat, Tugas dimaksud dilakukan dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada Kepala Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi :
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama kepala desa
c. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
d. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kewenangan dari Badan Permusyawaratan Desa :
a. Menyusun tata tertib BPD
b. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
c. Membahas dan mengesahkan RAPBDes bersama Kepala Desa
d. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat
f. Membentuk panitia dan memproses pemilihan Kepala Desa;
g. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
h. Pelaksanaan wewenang lain yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Satiruk
Periode Tahun 2021 s/d Tahun 2027
(Berdasarkan
Keputusan Bupati Kotim Nomor 188.45/0020/HUK-DPMD/2021 Tahun 2021)
No |
Nama |
L/P |
Jabatan |
Tanggal
Pelantikan |
Keterangan |
1. |
MASYKUR |
L |
Ketua BPD |
11-02-2021 |
|
2. |
SATA |
L |
Wakil Ketua
BPD |
11-02-2021 |
|
3. |
SAMSUL |
L |
Sekretaris BPD |
11-02-2021 |
|
4. |
HANDAYANI |
P |
Anggota BPD |
11-02-2021 |
|
5. |
INDAR |
L |
Anggota BPD |
11-02-2021 |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar