Minggu, 13 Desember 2020

PEMERINTAH DESA SATIRUK

Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, bahwa Klasifikasi Jenis Pemerintah Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan tingkat perkembangan desa adalah Desa Swadaya.

Klasifikasi Jenis Desa Swadaya terdiri dari :

1.    Kepala Desa

2.    Perangkat Desa, terdiri dari Sekretariat, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan

a.    Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan dibantu oleh Kepala Urusan Umum dan Perencanaan dan Kepala Urusan Keuangan.

b.    Pelaksana Teknis, terdiri dari Kepala Seksi Pemerintah Desa dan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan

c.     Pelaksana Kewilayahan adalah Kepala Dusun, tapi di desa Satiruk Pelaksana Kewilayahan tidak ada.

 

Tugas dan fungsi Pemerintah Desa sebagai berikut :

1.   Kepala Desa

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi :

a.    menyelenggarakan pemerintah desa, seperti seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah.

b.    melaksanakan pembangunan desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan

c.    melakukan pembinaan kemasyarakatan desa seperti pelaksanaan hak dan kekwajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan

d.    pemberdayaan masyarakat desa, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dalam bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan  karang taruna.

e.    melaksanakan dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya yang ada di desa

f.      melaksanakan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

2.   Sekretaris Desa

Sekretaris Desa memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam administrasi pemerintah desa, meliputi :

a.    melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh kepala seksi dan kepala dusun

b.    melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan

c.    melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan.

d.    mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat

e.    menyusun laporan pemerintah desa

f.      melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Kepala Desa

 

Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa memiliki fungsi :

a.    melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi, surat menyurat, arsip dan ekspedisi

b.    melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum

c.    penyusunan laporan.melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya

d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

 

3.   Kepala Urusan

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swadaya memiliki tugas :

a.    membantu kepala desa dalam bidang teknis dan administrasi pembinaan kehidupan masyarakat desa

b.    melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum desa

c.    memelihara dan melestarikan aset-aset pemerintah

d.    menyusun perencanaan pemerintah desa

e.    melaksanakan urusan pelaporan desa

f.      melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris Desa dan/ atau Kepala Desa

 

Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi :

a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum

b.  mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

 

Kepala Urusan Keuangan berdasarkan Jenis Desa Swadaya memiliki tugas :

a.    menyusun rencana anggaran kas

b.    mengurus keuangan desa

c.    menyiapkan laporan keuangan pemerintah desa

d.    melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/ atau Kepala Desa

 

Untuk melaksanakan tugasnya Kaur Keuangan memiliki fungsi :

a.    melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran

b.    melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.

 

4.   Kepala Seksi

Kepala Seksi Pemerintah Desa berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swadaya memiliki tugas :

a.    pelaksanaan operasional administrasi pemerintah desa

b.    pengelola administrasi kependudukan

c.    administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat

d.    menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap tahunnya

e.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa

 

Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pemerintah Desa memiliki fungsi :

a.    melaksanakan manajemen pemerintah desa

b.    menyusun rancangan regulasi desa

c.    melaksanakan administrasi pertanahan

d.    pembinaan ketentraman dan ketertiban 

e.    pelaksanaan upaya pelindungan masyarakat

f.      pelaksanaan urusan dan pelayanan kependudukan

g.    penataan dan pengelolaan wilayah desa

h.   pendataan dan pengelolaan profil desa

 

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swadaya memiliki tugas :

a.    melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat

b.    perumusan kebijakan kesejahteraan meliputi sarana prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial

c.    pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat

d.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa

 

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi :

a.    melaksanakan pembangunan sarana dan prasana perdesaan

b.    melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan desa

c.    melaksanakan sosialisasi serta motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda/ karang taruna dan olah raga

d.    melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat

e.    meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

 

Data Kades dan Perangkat Desa Tahun 2021

No

Nama

L/P

Jabatan

Surat Keputusan Kepala Desa

Tanggal Pelantikan

Nomor

Tanggal

1.

A S R A

L

Kepala Desa

188.45/452/ HUK-DPMD/ 2017

22-11-2017

11-12-2017

2.

M. AL. FURQAN

L

Sekretaris Desa

141/11/STR/PH/2020

09-09-2020

09-09-2020

3.

HAIRUL

L

Kasi Pemerintahan desa

141/11/STR/PH/2020

09-09-2020

09-09-2020

4.

SUKRAN MAKMUM

L

Kasi Kesejahteraan & Pelayanan

141/11/STR/PH/2020

09-09-2020

09-09-2020

5.

NURUL UMIYAH

P

Kaur Keuangan

141/11/STR/PH/2020

09-09-2020

09-09-2020

6.

BASIRUDIN

L

Kaur Umum dan Perencanaan

141/11/STR/PH/2020

09-09-2020

09-09-2020

 


 

BPD DESA SATIRUK

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur  Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat, Tugas dimaksud dilakukan  dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi :

a.  Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa  bersama Kepala Desa

b.  Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama kepala desa

c.  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa

d.  Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Kewenangan dari Badan Permusyawaratan Desa :

a.  Menyusun tata tertib BPD

b. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

c.  Membahas dan mengesahkan RAPBDes bersama Kepala Desa

d. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa

e.  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat

f.  Membentuk panitia dan memproses pemilihan Kepala Desa;

g. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa

h. Pelaksanaan wewenang lain yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Satiruk

Periode Tahun 2021 s/d Tahun 2027

(Berdasarkan Keputusan Bupati Kotim Nomor 188.45/0020/HUK-DPMD/2021 Tahun 2021)


No

Nama

L/P

Jabatan

Tanggal Pelantikan

Keterangan

1.

MASYKUR

L

Ketua BPD

11-02-2021

 

2.

SATA

L

Wakil Ketua BPD

11-02-2021

 

3.

SAMSUL

L

Sekretaris BPD

11-02-2021

 

4.

HANDAYANI

P

Anggota BPD

11-02-2021

 

5.

INDAR

L

Anggota BPD

11-02-2021