Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lahirlah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 (Permendes 3/2015) tentang Pendampingan Desa.
Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Tujuannya antara lain:
a. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
b. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
c. meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
d. mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Ruang lingkup pendampingan Desa meliputi:
a. Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa;
b. Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kndisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan
c. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.
Pelaksanaan pendampingan Desa dilakukan oleh 1) Tenaga Pendamping Profesional; 2) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau 3) Pihak Ketiga.
Tugas Pendamping Desa
Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, meliputi:
a. mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
e. melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
f. mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
g. melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas Pendamping Teknis
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:
a. membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
b. mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa; dan
c. melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
1. Menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong-royong; dan
2. Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa.